Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Puluhan Asbak di Ruang Kerja ASN Kulonprogo Disita

Kompas.com - 26/02/2021, 13:31 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sekitar 30-an asbak di ruang kerja ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Kulonprogo disita.

Penyitaan dilakukan karena Pemkab Kulonprogo menerapkkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak dua hari terakhir.

Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.

Baca juga: Puluhan Asbak di Ruang Kerja ASN Kulon Progo Disita

Perda tersebut dibuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Selain itu sesuai dengan perda tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat kerja.

Perda itu juga mengatur soal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau, dan peran serta masyarakat.

Baca juga: Pakar Unair: 4 Bahaya Asap Rokok, Terutama bagi Perokok Pasif

Sediakan area khusus merokok

Kepala Satpol PP Sumiran mengatakan dalam perda tersebut ada larangan peletakan asbak di kawasan yang bukan area khusus merokok.

Karena itu Satgas Penegakan Perda KTR menyita puluhan asbak. Menurutnya Satgas masih menemukan pegawai OPD yang tidak patuh pada Perda KTR.

“Dari dua hari ini ternyata kepatuhan terhadap Perbup KTR belum semua menerapkan. Ini terlihat masih banyak ditemukan asbak dan puntung rokok di lingkungan kerja. (Ini menunjukkan mereka) tidak merokok di area yang ditentukan untuk merokok,” kata Sumiran.

Baca juga: Pakar Unair: 4 Cara untuk Meminimalisasi Risiko Asap Rokok

Selain menyita asbak rokok, satgas juga akan melakukan imbauan, teguran lisan, hingga teguran tertulis.

Dalam perda disebutkan Satgas diperbolehkan menyita KTP dan dokumen lain jika ada ASN yang merokok di sembarang tempat.

Pada pelaksanaannya, kata Sumiran, tidak ada penyitaan KTP, melainkan teguran.

“Kebanyakan sudah menyadari melanggar merasa salah. Semoga ada perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing kepala OPD,” kata Sumiran.

Baca juga: 5 Kapal di Batam Ludes Terbakar Diduga Akibat Puntung Rokok

Untuk menerapkan perda tersebut, Satgas juga telah menegur OPD yang masih belum menyediakan area khusus merokok.

Ia berharap dua hari penegakan Perda ini nantinya bisa membuat perubahan pada kepatuhan pegawai terhadap Perda KTR.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com