KOMPAS.com - Sekitar 30-an asbak di ruang kerja ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Kulonprogo disita.
Penyitaan dilakukan karena Pemkab Kulonprogo menerapkkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak dua hari terakhir.
Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.
Baca juga: Puluhan Asbak di Ruang Kerja ASN Kulon Progo Disita
Perda tersebut dibuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.
Selain itu sesuai dengan perda tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat kerja.
Perda itu juga mengatur soal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau, dan peran serta masyarakat.
Baca juga: Pakar Unair: 4 Bahaya Asap Rokok, Terutama bagi Perokok Pasif
Kepala Satpol PP Sumiran mengatakan dalam perda tersebut ada larangan peletakan asbak di kawasan yang bukan area khusus merokok.
Karena itu Satgas Penegakan Perda KTR menyita puluhan asbak. Menurutnya Satgas masih menemukan pegawai OPD yang tidak patuh pada Perda KTR.
“Dari dua hari ini ternyata kepatuhan terhadap Perbup KTR belum semua menerapkan. Ini terlihat masih banyak ditemukan asbak dan puntung rokok di lingkungan kerja. (Ini menunjukkan mereka) tidak merokok di area yang ditentukan untuk merokok,” kata Sumiran.
Baca juga: Pakar Unair: 4 Cara untuk Meminimalisasi Risiko Asap Rokok
Selain menyita asbak rokok, satgas juga akan melakukan imbauan, teguran lisan, hingga teguran tertulis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan