Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Asbak di Ruang Kerja ASN Kulon Progo Disita

Kompas.com - 26/02/2021, 11:21 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com -Satuan Tugas Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 30-an asbak dari ruang kerja ASN di berbagai kantor instansi atau kantor pemerintahan.

Ini hasil dari penegakan Perda KTR yang berlangsung dalam dua hari, sejak kemarin.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerjunkan Satgas yang berisikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan relawan.

“Sementara ini kami mendapatkan asbak, ada sekitar 25-30 asbak yang diambil dari sasaran berbagai OPD. Banyak di ruang kerja, kebanyakan di staf, bukan kepala OPD,” kata Kepala Satpol PP Sumiran via telepon, Kamis (24/2/2021).

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Terapkan Sanksi Sita KTP untuk Perokok di Sembarang Tempat

Kulon Progo memiliki Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.

Pemerintah menegaskan bahwa Perda ini upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Perda pun menetapkan kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat kerja.

Perda sekaligus mengatur soal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau, dan peran serta masyarakat.

Baca juga: Ini Alasan Gibran Tak Langsung Tempati Rumah Dinas Usai Dilantik Jadi Wali Kota Solo

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo jugamenyediakan area tertentu khusus merokok.

Karenanya, dalam peraturan ini terdapat larangan asbak selain di tempat merokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com