KOMPAS.com - AF (20), pemuda asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, ditangkap karena memerkosa dan membunuh seorang nenek berusia 70 tahun di sebuah kolam di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Minggu (21/2/2021).
Setelah membunuh korban, AF kemudian membawa lari uang dan perhiasan korban.
"Setelah dipastikan meninggal, pelaku meninggalkan korban dan mengambil dompet korban yang berisikan uang," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021) malam.
Baca juga: Tersinggung Ditanyai Kunci Motor, Seorang Kakek Aniaya Pekerja Bangunan Hingga Tewas
Dony mengatakan, dari pemeriksaan, AF mengaku awalnya melihat nenek tersebut sedang berjalan di tempat dia mangkal. Adapun AF sehari-harinya merupakan pak ogah.
Saat melihat nenek itu, terlintas di pikiran AF untuk mengincar uang dan barang berharga milik korban.
Baca juga: Pemilik Toko di Blitar Ditemukan Tewas dengan Terikat, Pernah Kehilangan Rp 1 Miliar
Pelaku terlebih dulu berpura-pura membantu korban dengan memberi minuman dan mengajaknya mandi ke kolam.
Saat sampai di kolam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban terus melakukan perlawanan.
Karena sikap korban yang terus memberontak, pelaku menjadi emosi dan akhirnya membunuh nenek itu dengan cara menenggelamkan ke dalam kolam.
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, AF mengambil uang dan perhiasan milik nenek tersebut kemudian kabur.
Polisi yang mendapatkan laporan penemuan jenazah seorang nenek di kolam kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AF.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas luka di kemaluan korban sehingga polisi menduga kuat pelaku telah memerkosa korban sebelum akhirnya membunuhnya.
Hingga kini nenek yang menjadi korban pembunuhan tersebut masih belum diketahui identitasnya.
Tidak ada masyarakat sekitar yang mengenali korban.
Secara fisik, nenek itu memiliki rambut beruban dengan panjang sebahu. Pada kaki kiri terdapat bekas luka bakar dan memiliki anting berbentuk apel.
Kemudian ciri fisik lainnya, tinggi badan 155 sentimeter serta golongan darah O.
AF telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.