KOMPAS.com - Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.
Adapun korbannya adalah dua orang wanita muda berinisial RP (21) dan SNT (16), warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari masalah sepele, yaitu korban RP yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan dilarang tersangka saat hendak menitipkan barang di sel tahanan.
"Pada hari Sabtu (20/2/2021) si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya," katanya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Baru Kasus Polisi Bunuh 2 Wanita di Sumut, Dibunuh di Hotel, Dibuang di 2 Tempat
Karena masalah tersebut korban berusaha komplain hingga akhirnya cekcok dengan tersangka tak terhindarkan.
"Komplain lah dia. Kenapa tak bisa, Bang, begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itu lah sakit hatinya," katanya.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pada keesokan harinya lalu tersangka mengajak korban ketemuan di salah salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting.
Alasan pelaku saat itu ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.
"Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikanlah, kau sini biar kita selesaikan," katanya menirukan perkataan pelaku.
Korban saat itu menuruti permintaan pelaku. RP lalu datang ke hotel tersebut bersama dengan rekan perempuannya berinisial SNT (16).
Baca juga: Seorang Polisi Ditangkap Terkait Pembunuhan 2 Wanita di Medan dan Serdang Bedagai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.