Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Memandikan Jenazah Wanita Dihentikan, Kajari: Ada Kekeliruan...

Kompas.com - 24/02/2021, 21:26 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar kini sudah bisa bernafas lega.

Pasalnya, kasus hukum yang menjeratnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Seperti diketahui, keempat petugas pria itu antara lain adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran dianggap melakukan penistaan agama.

Adapun kasus yang menjeratnya itu gara-gara mereka melaksanakan tugas memandikan jenazah pasien wanita berstatus suspek Covid-19 yang bukan muhrim.

Karena tindakan itu, suami pasien tersebut tidak terima dan melaporkannya kepada polisi.

Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Pria yang Mandikan Jenazah Wanita

Akui ada kekeliruan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, mengaku sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3) kepada keempat petugas forensik tersebut.

Adapun alasannya menghentikan kasus tersebut karena ditemukan adanya kekeliruan dari jaksa peneliti.

"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).

Karena tidak adanya cukup bukti tersebut, maka sesuai aturan yang berlaku, kasus mereka resmi dihentikan.

Baca juga: 4 Petugas Forensik Ditetapkan Tersangka Gegara Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrim, Ini Faktanya

Hal itu berdasarkan Pasal 14 huruf (a) juncto Pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," lanjut Agustinus.

"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan salah satu unsur tidak terbukti maka itu bebas," tambah Agustinus.

Tidak ditemukan unsur penistaan agama

Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan itu keempat tersangka tidak terbukti melakukan penistaan agama.

Sebab, meski mereka mengakui dalam memandikan jenazah pasien wanita itu hingga telanjang, namun, hal itu demi membersihkan kotoran yang melekat di tubuhnya.

Terlebih lagi, pasien tersebut saat itu berstatus suspek Covid-19, sehingga kondisinya mendesak dan harus cepat dilakukan.

Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com