Salin Artikel

Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita di Medan karena Tak Terima Dikomplain, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.

Adapun korbannya adalah dua orang wanita muda berinisial RP (21) dan SNT (16), warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari masalah sepele, yaitu korban RP yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan dilarang tersangka saat hendak menitipkan barang di sel tahanan.

"Pada hari Sabtu (20/2/2021) si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya," katanya, Jumat (26/2/2021).

Karena masalah tersebut korban berusaha komplain hingga akhirnya cekcok dengan tersangka tak terhindarkan.

"Komplain lah dia. Kenapa tak bisa, Bang, begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itu lah sakit hatinya," katanya.

Dibunuh di hotel

Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pada keesokan harinya lalu tersangka mengajak korban ketemuan di salah salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting.

Alasan pelaku saat itu ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.

"Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikanlah, kau sini biar kita selesaikan," katanya menirukan perkataan pelaku.

Korban saat itu menuruti permintaan pelaku. RP lalu datang ke hotel tersebut bersama dengan rekan perempuannya berinisial SNT (16).

Namun, saat berada di kamar hotel tersebut percekcokan kembali terjadi antara pelaku dengan korban.

Diduga karena emosi, pelaku lalu mencekik korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya itu, pelaku juga membunuh rekan perempuan korban di lokasi yang sama.

Jenazah dibuang secara terpisah

Setelah kedua korban telah tewas, pelaku lalu membawa jenazahnya dan dibuang di dua lokasi berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Sedangkan jasad SNT dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah jenazah kedua korban ditemukan warga sekitar pada Senin (22/2/21).

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (24/2/2021) pelaku diringkus polisi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan.

"(Pembunuhan itu) tentunya direncanakan. Makanya satu dibawa ke Sergai satu di Pulo Brayan. Mungkin menghilangkan jejaklah. Macam itulah. Saat ini tersangka masih diperiksa, pengembangan, masih ditahan di polda," ujarnya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2021/02/27/09343331/oknum-polisi-bunuh-2-wanita-di-medan-karena-tak-terima-dikomplain-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke