MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut masih mengembangkan kasus pembunuhan terhadap 2 wanita yang jasadnya dibuang di dua tempat berbeda pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Sejumlah fakta mulai terungkap awal mula terjadinya pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan itu.
Dihubungi via telepon pada Jumat (26/2/2021) sore, Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, antara pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan apa-apa.
Pada Sabtu malam, korban berinisial RP (21) bertemu dengan tersangka Aipda RS hendak menitipkan barang ke sel tahanan.
"Pada hari Sabtu si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya," katanya.
Baca juga: Seorang Polisi Ditangkap Terkait Pembunuhan 2 Wanita di Medan dan Serdang Bedagai
Dijelaskannya, RP yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan saat itu keberatan karena dilarang sehingga komplain. Keduanya terlibat cekcok.
"Komplain lah dia. Kenapa tak bisa, Bang, begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itu lah sakit hatinya," katanya.
Kemudian, keesokan harinya, Aipda RS menghubungi RP untuk menyelesaikan percekcokan itu.
RS mengajak korban bertemu di suatu tempat yang akhirnya diketahui berada di hotel di Jalan Jamin Ginting. Di salah satu kamar di hotel tersebut korban dicekik.
"Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikanlah, kau sini biar kita selesaikan. Dibawanya temennya satu lagi, perempuan itu (SNT/16)," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan