Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Tembakau Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap: Tidak Ada Rasa Benci...

Kompas.com - 26/02/2021, 16:16 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Dalam kesempatan itu, Suhardi meminta maaf kepada masyarakat NTB, jika kasus hukum yang menjerat empat ibu rumah tangga itu dinilai salah.

"Juga saya menyampaikan kepada keluarga NTB semuanya, apa bila ada salah dan khilaf, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Suhardi.

Usai menyampaikan pesannya, Suhardi menghampiri empat ibu rumah tangga itu. Ia menjabat tangan para terdakwa dan saling memaafkan.

Meski telah dimaafkan pelapor, kasus hukum yang menjerat empat ibu rumah tangga itu tetap berlanjut.

Baca juga: 4 Ibu yang Lempar Atap Pabrik Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan

"Selanjutnya atas eksepsi ini majelis hakim, akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan sela apakah dikabulkan, ditolak atau dinyatakan tidak diterima, untuk itu kesempatan majelis sidang ditunda hari Senin tanggal 1 Maret," kata Hakim Asri.

Sebelumnya, empat ibu rumah tangga, yakni Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, Hultiah, menjadi terdakwa karena kasus pelemparan atap pabrik tembakau milik Suhardi. Mereka pun sempat mendekam di Rumah Tahanan Praya.

Namun, penahanan empat ibu rumah tangga itu menjadi perbincangan karena dua di antaranya membawa anak yang masih menyusui. 

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok menggunakan batu sebanyak 11 kali dan menggunakan kayu satu kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com