Salin Artikel

Pemilik Pabrik Tembakau Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap: Tidak Ada Rasa Benci...

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada Kamis (26/2/2021).

Jaksa penuntut umum menyatakan tetap dengan dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Pada intinya penuntut umum tetap pada dakwaannya," kata hakim Asri di PN Praya, Jumat (26/2/2021).

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 179 KUHP. Keempat ibu tersebut terancam lima tahun enam bulan penjara.

Setelah membacakan kesimpulan bahwa JPU tak mengubah dakwaannya, hakim mengetahui pelapor yang merupakan pemilik gudang tembakau, Suhardi menghadiri persidangan.

Hakim Asri memberi kesempatan kepada Suhardi untuk berbicara.

"Informasinya ada korban atau pelapor yang hadir, apakah ada yang ingin disampaikan Pak Haji?" tanya Asri kepada pelapor.

Mendengar pertanyaan hakim, Suhardi langsung berdiri. Pemilik pabrik tembakau itu mengatakan, telah memaafkan empat terdakwa.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan.


Dalam kesempatan itu, Suhardi meminta maaf kepada masyarakat NTB, jika kasus hukum yang menjerat empat ibu rumah tangga itu dinilai salah.

"Juga saya menyampaikan kepada keluarga NTB semuanya, apa bila ada salah dan khilaf, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Suhardi.

Usai menyampaikan pesannya, Suhardi menghampiri empat ibu rumah tangga itu. Ia menjabat tangan para terdakwa dan saling memaafkan.

Meski telah dimaafkan pelapor, kasus hukum yang menjerat empat ibu rumah tangga itu tetap berlanjut.

"Selanjutnya atas eksepsi ini majelis hakim, akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan sela apakah dikabulkan, ditolak atau dinyatakan tidak diterima, untuk itu kesempatan majelis sidang ditunda hari Senin tanggal 1 Maret," kata Hakim Asri.

Sebelumnya, empat ibu rumah tangga, yakni Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, Hultiah, menjadi terdakwa karena kasus pelemparan atap pabrik tembakau milik Suhardi. Mereka pun sempat mendekam di Rumah Tahanan Praya.

Namun, penahanan empat ibu rumah tangga itu menjadi perbincangan karena dua di antaranya membawa anak yang masih menyusui. 

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok menggunakan batu sebanyak 11 kali dan menggunakan kayu satu kali.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/16160111/pemilik-pabrik-tembakau-maafkan-4-ibu-terdakwa-pelemparan-atap-tidak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke