Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan BCA soal Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Seorang Warga Dipenjara

Kompas.com - 26/02/2021, 13:47 WIB
David Oliver Purba

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga Surabaya, Ardi Pratama, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena menggunakan uang salah transfer dari back office Bank Centra Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta. 

Ardi telah meminta keringanan untuk mencicil uang tersebut, tapi ditolak BCA.

Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi dan Ardi menjadi tersangka hingga kasusnya masuk meja hijau.

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Terkait kasus itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA

Hera memastikan BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.

Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi. Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK sebesar Rp 51 juta.

NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran, dua angka bagian belakang nomor rekening itu berbeda.

Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya.

Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang. Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Petugas BCA yang diwakilkan NK dan I datang ke rumah Ardi. Belakangan keduanya merupakan pelapor dan saksi dalam kasus yang menjerat Ardi.

Kedua pegawai itu memberi tahu Ardi ada kekeliruan saat mentransfer uang senilai Rp 51 juta. Pegawai itu meminta Ardi mengembalikan uang itu secara utuh.

Ardi baru memahami uang yang diterimanya 10 hari lalu bukan komisi penjualan mobil.

Ardi berjanji mengembalikan uang itu. Namun, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara diangsur karena dana itu sudah terpakai.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Pihak BCA kembali meminta uang yang salah transfer itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucap dia.

Kemudian pada awal April 2020, Ardi kembali mendapatkan surat somasi kedua. BCA mendesak agar uang itu segera dikembalikan.

Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukkan iktikad baik, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Selama April hingga Agustus, pihak Ardi tak mendengar kabar dari BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020. Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Makelar mobil itu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia

Ardi kini menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Saat ini kasusnya telah masuk tahap eksepsi. (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com