Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Kompas.com - 25/02/2021, 15:49 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA tak memberikan banyak tanggapan perihal kasus salah transfer yang membuat seorang warga Surabaya, Ardi Pratama, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.

Baca juga: Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi. Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran, dua angka bagian belakang nomor rekening itu berbeda.

Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya.

Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang. Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Petugas BCA yang diwakilkan NK dan I datang ke rumah Ardi. Belakangan keduanya merupakan pelapor dan saksi dalam kasus yang menjerat Ardi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com