Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Kompas.com - 25/02/2021, 15:49 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Kedua pegawai itu memberi tahu Ardi ada kekeliruan saat mentransfer uang senilai Rp 51 juta. Pegawai itu meminta Ardi mengembalikan uang itu secara utuh.

Ardi baru memahami uang yang diterimanya 10 hari lalu bukan komisi penjualan mobil.

Ardi berjanji mengembalikan uang itu. Tetapi, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara diangsur karena dana itu sudah terpakai.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Pihak BCA kembali meminta uang yang salah transfer itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Baca juga: Nelayan Temukan Hiu Berwajah Mirip Manusia, Sempat Dibuang karena Takut

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucap dia.

Kemudian pada awal April 2020, Ardi kembali mendapatkan surat somasi kedua. BCA mendesak agar uang itu segera dikembalikan.

Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukkan iktikad baik, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Selama April hingga Agustus, pihak Ardi tak mendengar kabar dari BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com