Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Kompas.com - 25/02/2021, 15:49 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA tak memberikan banyak tanggapan perihal kasus salah transfer yang membuat seorang warga Surabaya, Ardi Pratama, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.

Baca juga: Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi. Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran, dua angka bagian belakang nomor rekening itu berbeda.

Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya.

Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang. Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Petugas BCA yang diwakilkan NK dan I datang ke rumah Ardi. Belakangan keduanya merupakan pelapor dan saksi dalam kasus yang menjerat Ardi.

 

Kedua pegawai itu memberi tahu Ardi ada kekeliruan saat mentransfer uang senilai Rp 51 juta. Pegawai itu meminta Ardi mengembalikan uang itu secara utuh.

Ardi baru memahami uang yang diterimanya 10 hari lalu bukan komisi penjualan mobil.

Ardi berjanji mengembalikan uang itu. Tetapi, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara diangsur karena dana itu sudah terpakai.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Pihak BCA kembali meminta uang yang salah transfer itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Baca juga: Nelayan Temukan Hiu Berwajah Mirip Manusia, Sempat Dibuang karena Takut

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucap dia.

Kemudian pada awal April 2020, Ardi kembali mendapatkan surat somasi kedua. BCA mendesak agar uang itu segera dikembalikan.

Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukkan iktikad baik, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Selama April hingga Agustus, pihak Ardi tak mendengar kabar dari BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.

 

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020. Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Makelar mobil itu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia

Hendrix menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 November 2020. Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Kasus Ardi sudah sampai ke persidangan dan masuk tahap eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com