Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Kompas.com - 25/02/2021, 06:36 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum seorang makelar mobil Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan melihat kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Kasus itu bermula ketika Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta. Buntutnya, Ardi menjadi terdakwa dan mendekam di penjara.

Hendrix mengatakan, BCA melakukan setoran kliring yang nyasar ke rekening kliennya pada 17 Maret 2020.

Pengiriman uang itu dilakukan seorang back office BCA berinisial NK. Menurut Hendrix, NK mengaku salah menginput nomor rekening.

Dua angka paling belakang nomor rekening yang dimasukkan berbeda dengan yang seharusnya.

"Itu bukan alasan sih, mau beda di manapun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Disangka komisi penjualan mobil

Gara-gara kesalahan itu, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.

Baca juga: Kronologi Uang Nasabah BRI Raib, Tabungan Rp 13 Juta Tersisa Rp 500.000 Keesokan Harinya

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil mengira uang itu adalah komisi dari penjualan kendaraan roda empat yang dilakukannya.

Ardi sudah mengecek asal uang tersebut. Tetapi, ia tak menemukan identitas pengirim, hanya kliring BI.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.

Sadar setelah 10 hari

Pada 27 Maret, sekitar 10 hari setelah uang itu ditransfer, BCA baru menyadari telah salah mengirim uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.

Kedua pegawai itu memberi tahu jika ada dana yang nyasar masuk ke rekening Ardi. Ardi pun baru mengetahui sumber dana Rp 51 juta yang diterimanya beberapa hari lalu.

Kedua pegawai itu meminta Ardi mengembalikan jumlah uang itu secara utuh.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com