KOMPAS.com - Pasangan suami istri, RM (25) dan YS (24) warga Desa Takeran, Kecamatan Tikung, Lamongan ditangkap polisi karena kasus narkoba.
RM sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan baru saja menikah dengan YS.
Saat diamankan, YS menyembunyikan sabu di celana dalam yang ia kenakan. Hal tersebut dilakukannya untuk mengelabui polisi.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditangkap saat hendak transaksi sabu di sekitaran area SPBU Kali Lapas yang berada di Jalan Sunan Drajat.
Baca juga: Saat Ditangkap, Istri Simpan Sabu di Celana Dalam untuk Kelabui Polisi
Dari kedua pelaku, polisi menyita empat klip sabu dengan berat total sekitar 2,01 gram.
Dua klip ditemukan dibawa RM di jaket yang dikenakan, dan dua lagi ditemukan di celana dalam istrinya, YS.
"Baru menikah, belum punya anak. Pelaku aslinya itu nelayan, tapi jualan sabu juga kalau ada yang pesan," ucap Miko kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Dua WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kilogram Sabu Divonis Mati
Saat diperiksa, mereka berdua tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sabu di sekitar badan mereka.
Keduanya langsung ditahan dan dimintai keterangan oleh polisi.
"Mereka ini pasutri. Keduanya kedapatan bawa (sabu), tapi sekarang istrinya sedang (dititipkan) di Lapas (kelas IIB Lamongan)," kata Miko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.