LAMONGAN, KOMPAS.com - RM (25) dan YS (24) warga Desa Takeran, Kecamatan Tikung, Lamongan, yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) ditangkap polisi setelah diduga hendak memasarkan narkoba jenis sabu kepada konsumen.
Ketika diamankan, YS sempat menyembunyikan sabu tersebut di dalam celana dalam miliknya guna mengelabui petugas kepolisian.
Namun, YS dan juga RM tidak dapat mengelak, ketika polisi menemukan barang haram tersebut disembunyikan di sekitar badan.
Pasutri ini diamankan pihak kepolisian, saat hendak melakukan transaksi sabu di sekitaran area SPBU Kali Kapas yang berada di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
"Mereka ini pasutri. Keduanya kedapatan bawa (sabu), tapi sekarang istrinya sedang (dititipkan) di Lapas (kelas IIB Lamongan)," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (24/2/2021).
RM sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, dan baru saja membina rumah tangga dengan YS.
Dari kedua pelaku, polisi menyita empat klip sabu dengan berat total sekitar 2,01 gram.
Dua klip ditemukan dibawa RM di jaket yang dikenakan, dan dua lagi ditemukan di istrinya, YS.
"Baru menikah, belum punya anak. Pelaku aslinya itu nelayan, tapi jualan sabu juga kalau ada yang pesan," ucap Miko.
Bersamaan dengan kasus tersebut, pihak kepolisian Lamongan juga melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.