Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Istri Simpan Sabu di Celana Dalam untuk Kelabui Polisi

Kompas.com - 24/02/2021, 19:39 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - RM (25) dan YS (24) warga Desa Takeran, Kecamatan Tikung, Lamongan, yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) ditangkap polisi setelah diduga hendak memasarkan narkoba jenis sabu kepada konsumen.

Ketika diamankan, YS sempat menyembunyikan sabu tersebut di dalam celana dalam miliknya guna mengelabui petugas kepolisian.

Namun, YS dan juga RM tidak dapat mengelak, ketika polisi menemukan barang haram tersebut disembunyikan di sekitar badan.

Pasutri ini diamankan pihak kepolisian, saat hendak melakukan transaksi sabu di sekitaran area SPBU Kali Kapas yang berada di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Kisah Pasutri di Malang Punya 16 Anak, Ingin Dapat Laki-laki tetapi Lahirnya Perempuan, lalu Keterusan

"Mereka ini pasutri. Keduanya kedapatan bawa (sabu), tapi sekarang istrinya sedang (dititipkan) di Lapas (kelas IIB Lamongan)," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (24/2/2021).

RM sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, dan baru saja membina rumah tangga dengan YS.

Dari kedua pelaku, polisi menyita empat klip sabu dengan berat total sekitar 2,01 gram.

Dua klip ditemukan dibawa RM di jaket yang dikenakan, dan dua lagi ditemukan di istrinya, YS.

"Baru menikah, belum punya anak. Pelaku aslinya itu nelayan, tapi jualan sabu juga kalau ada yang pesan," ucap Miko.

Bersamaan dengan kasus tersebut, pihak kepolisian Lamongan juga melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Total ada 11 pelaku, baik pengedar maupun pengguna yang diamankan, termasuk pasutri tersebut.

Sementara total barang bukti yang diamankan berupa sabu sekitar 60,33 gram, kemudian 130 pil karnopen, serta 99 butir pil double L.

Sebanyak sembilan pelaku yang diamankan di antaranya, saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Kota Lamongan.

Sedangkan dua lainnya, termasuk YS, dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan dikarenakan kapasitas yang dimiliki Rutan Polsek Kota Lamongan sudah terpenuhi.

Baca juga: Fakta Bantuan Senilai Rp 1,2 M untuk Pedagang di Jember Tak Disalurkan, 1.223 Tenda Menumpuk di Gudang

"11 tersangka ini merupakan hasil tangkapan satuan kami, bagian narkoba. Dalam rentang waktu, mulai 22 Januari hingga 15 Februari 2021 kemarin," kata Miko.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pihak kepolisian dengan beberapa pasal berbeda.

RM dan YS beserta enam pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dua pelaku lain penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil karnopen dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Serta satu orang pelaku lainnya dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atas kepemilikin pil double L, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com