Selanjutnya unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang tidak terbukti.
Agustinus menjelaskan bahwa pemandian jenazah yang bukan muhrimnya, bukan dengan maksud untuk melakukan penodaan agama atau pelecehan agama.
Namun, perbuatan itu murni dilakukan untuk melakukan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar yang dikeluarkan dalam kondisi darurat sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dengan demikian, pelanggaran prosedur yang dilakukan 4 terdakwa belum termasuk sebagai perbuatan penodaan agama.
"Unsur mengeluarkan perasaan melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia tidak terpenuhi dalam perkara ini," kata Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.