Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap 4 Petugas Forensik Tersangka Penistaan Agama hingga Dibebaskan

Kompas.com - 25/02/2021, 13:26 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Tidak ada niat penodaan agama

Menurut Agustinus, pihaknya tidak mendapat cukup bukti penistaan agama dalam kasus tersebut.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama terdakwa, karena tidak terdapat cukup bukti. Kami ulangi, tidak ditemukan cukup bukti," kata dia.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum.

Kemudian, berlanjut apabila ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan salah satu unsur tidak terbukti, maka itu akan bebas," kata Agustinus.

Ia menjelaskan, ada unsur yang tidak terbukti dalam kasus tersebut, yakni unsur kesengajaan dalam Pasal 156 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penistaan agama.

"Unsur sengaja melakukan penistaan. Nah di sini akan terkait antara unsur depan dan belakang. Jadi kesengajaan di sini mutlak dilihat dari niat para pelaku yang menghendaki penodaan agama," kata dia.

Dalam berkas perkara, keempat tersangka mengakui melakukan pemulasaraan jenazah karena semata-mata bertujuan untuk membersihkan kotoran jenazah yang masih melekat di dalam tubuh jenazah.

Selanjutnya, menurut Agustinus, dihubungkan dengan kondisi yang mendesak, di mana pasien suspect Covid-19, maka petugas tidak menunggu waktu lama dalam penanganannya, sehingga perbuatan para tersangka memang harus dilakukan.

"Sehingga dengan demikian, niat jahat atau mens rea dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," kata Agustinus.

"Jadi kami simpulkan unsur kesengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemulasaraan pasien suspect Covid-19," katanya menambahkan.

Selain itu, unsur kesengajaan di muka umum yang tidak terbukti.

Dari keterangan saksi dan para tersangka, diperoleh fakta bahwa rumah sakit khususnya ruang instalasi jenazah bukan tempat umum.

Ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen saragih bebas dikunjungi untuk umum.

Namun, tidak semua orang bisa memasukinya, sehingga tidak bisa disebut sebagai tempat umum.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam, penyebaraan Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Maka akses masuk ke ruangan tersebut sangat terbatas, maka dengan demikian unsur di muka umum itu tidak terbukti," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com