KOMPAS.com - R seorang perempuan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur ditangkap polisi karena dugaan kasus korupsi dana desa.
Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/2/2021). Sebelum ditangka, R sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cinjur.
Tersangka R diamankan polisi karea diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 332 juta.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar surat permohonan pencairan dana desa tahap III, surat pernyataan pertanggungjawaban, satu bundel Perdes dan lainnya.
Baca juga: Mantan Kades Perempuan di Cianjur Gelapkan Dana Desa Rp 332 Juta
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan modus yang digunakan R adalah menambah anggaran fiktif pada proyek pembangunan di desa.
“Tersangka R diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. Ia mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap III/2019,” terang Rifai di mapolres, Rabu (24/2/2021).
Kepada polisi, R mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi salah satunya untuk membayar utang pribadi.
Baca juga: Pergerakan Tanah di Sindanglangu Cianjur Meluas, Warga Berharap Direlokasi
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
R dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penja
“Penyidik masih terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.