Salin Artikel

Cerita Mantan Kades di Cianjur, Gelapkan Dana Desa Rp 332 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/2/2021). Sebelum ditangka, R sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cinjur.

Dana desa Rp 332 juta untuk bayar utang

Tersangka R diamankan polisi karea diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 332 juta.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar surat permohonan pencairan dana desa tahap III, surat pernyataan pertanggungjawaban, satu bundel Perdes dan lainnya.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan modus yang digunakan R adalah menambah anggaran fiktif pada proyek pembangunan di desa.

“Tersangka R diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. Ia mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap III/2019,” terang Rifai di mapolres, Rabu (24/2/2021).

Kepada polisi, R mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi salah satunya untuk membayar utang pribadi.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.

R dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penja

“Penyidik masih terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/25/12500011/cerita-mantan-kades-di-cianjur-gelapkan-dana-desa-rp-332-juta-untuk-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke