CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, berinisial R sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka R diduga telah menggelapkan Dana Desa senilai Rp332.334.800.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar surat permohonan pencairan dana desa tahap III, surat pernyataan pertanggungjawaban, satu bundel Perdes dan lainnya.
Baca juga: 5 Pernyataan Bupati Intan Jaya tentang KKB, Tembaki Pesawat hingga Ancam Minta Dana Desa
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/2/2021).
“Tersangka R diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. Ia mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap III/2019,” terang Rifai di mapolres, Rabu (24/2/2021).
Dikatakan Rifai, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menambah anggaran fiktif pada sejumlah proyek pembangunan desa.
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
Baca juga: Kekhawatiran Kades Usai Ratusan Warganya Mendadak Jadi Miliarder
Selain itu, sebut Rifai, tersangka juga memakai uang negara tersebut untuk membayar utang pribadi.
“Penyidik masih terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
Tersangka R dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.