Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades Perempuan di Cianjur Gelapkan Dana Desa Rp 332 Juta

Kompas.com - 25/02/2021, 10:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, berinisial R sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Tersangka R diduga telah menggelapkan Dana Desa senilai Rp332.334.800.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar surat permohonan pencairan dana desa tahap III, surat pernyataan pertanggungjawaban, satu bundel Perdes dan lainnya.

Baca juga: 5 Pernyataan Bupati Intan Jaya tentang KKB, Tembaki Pesawat hingga Ancam Minta Dana Desa

Sempat masuk DPO

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/2/2021).

“Tersangka R diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. Ia mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap III/2019,” terang Rifai di mapolres, Rabu (24/2/2021).

Dikatakan Rifai, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menambah anggaran fiktif pada sejumlah proyek pembangunan desa.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.

Baca juga: Kekhawatiran Kades Usai Ratusan Warganya Mendadak Jadi Miliarder

Uang dipakai bayar utang

Selain itu, sebut Rifai, tersangka juga memakai uang negara tersebut untuk membayar utang pribadi.

“Penyidik masih terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.

Tersangka R dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com