Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Kompas.com - 25/02/2021, 06:36 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA.

Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Baca juga: Khawatir Uangnya Raib, Sejumlah Nasabah BRI di Bojonegoro Cek Saldo Tabungan

Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.

Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke kanwil Bank BCA Darmo.

Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.

Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.

"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.

(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com