Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Kompas.com - 25/02/2021, 06:36 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Hendrix pun mempertanyakan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Hendrix menilai, jika ingin menyelesaikan kasus ini secara baik, BCA semestinya mempertemukan kliennya dan pelapor. Sehingga Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ditetapkan sebagai tersangka

Pada Oktober 2020, Ardi dipanggil polisi sebagai saksi. Makelar mobil itu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020.

Ia disangka Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu. Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Pakai uang yang belum tentu haknya

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com