AMBON, KOMPAS.com - Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andry angkat bicara soal penanganan kasus dugaan penjualan senjata dan amunisi yang melibatkan dua oknum polisi.
Refdi mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat. Para tersangka bisa diringkus berkat kerja sama Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon, dan Polres Bintuni, Papua Barat.
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus itu.
"Ini kita lakukan dengan gerakan cepat antara Polresta Ambon, Polda Maluku dan Densus dan mudah-mudahan tidak ada yang akan kita tutup-tutupi, semua kita buka selebar-lebarnya, " kata Refdi di kawasan Soabali, Ambon, Rabu (24/2/2021).
Sejauh ini, Polresta Pulau Ambon telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak dua di antaranya merupakan oknum polisi, SHP dan MRA.
Baca juga: Jokowi Berjalan di Pematang Saat Hujan Deras, Bupati Sumba Tengah: Kesannya Sangat Luar Biasa...
Oknum polisi dan empat warga sipil berinisial SM, HM, AT, dan J, itu ditahan di Polresta Pulau Ambon.
Seorang oknum prajurit TNI dari Yonif 733 Masariku juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura.
Prajurit berinisial Praka MS itu ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
Refdi menyebutkan, polisi masih mendalami kasus dugaan jual beli senjata ini. Sehingga, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Ada enam orang yang telah kita tahan tetapi tidak tertutup kemungkinan dengan hasil pemeriksaan lanjutan akan ada lagi tersangka lain, ada kemungkinan barang bukti lain yang kita temukan itu mungkin saja terjadi," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.