Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Pembunuh ASN RSUD Bulukumba karena Tak Digaji Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/02/2021, 20:24 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Syafruddin alias Randi (53). 

Randi dianggap terbukti membunuh Ahmad Jayadi (53), aparatur sipil negera (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba. 

"Benar, Pengadilan Negeri Bulukumba pada tingkat pertama telah menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Syafruddin," kata Humas PN Bulukumba Muhammad Asnawi Said saat dihubungi, Selasa (23/2/2021). 

Baca juga: Gajinya Tak Dibayar, Sopir Bacok ASN di Bulukumba hingga Tewas

Majelis hakim yang diketuai Abdul Basyir menyatakan, Randi telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. 

Hukuman itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. 

Kepala Kajari Bulukumba Hartam Ediyanto mengatakan, setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Randi menyatakan tidak mengajukan banding. 

Sebagai informasi, Randi membacok Ahmad Jayadi yang pernah mempekerjakannya sebagai sopir di Pasar Cekkeng Kasuara, Bulukumba, pada 16 Juli 2020. 

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Kapal Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Bulukumba

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba AKP Berry mengatakan, Randi membunuh Ahmad Jayadi karena kesal, gajinya sebagai sopir tidak kunjung dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com