KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 19 mobil.
Mereka adalah NFU (26) dan AW (27) warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Namun polisi baru mengamankan NFU pada Rabu (17/2/2021). Sementara suaminya, AW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada tiga korban penipuan yang dilakukan NFU dan suaminya, AW.
Baca juga: Pasutri Ini Gelapkan 19 Mobil, Uangnya Digunakan Berlibur dan Gaya Hidup
Mereka adalah Abraham Waka Sudarwanto (37), Sudarmaji (44) dan Abu Amar (41). Ketiganya merupakan warga Tumpang.
Mobil milik Abraham yang digelapkan sebanyak 12 unit. Sedangkan mobil milik Abu Amar sebanyak enam unit dan milik Sudarmaji satu unit.
Mobil itu terdiri dari beragam jenis dan merek. Yakni Toyota Innova Reborn, Toyota Calya, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Daihatsu Sigra dan Toyota Avanza.
Baca juga: Gelapkan Sertifikat, Direktur Pengembang Perumahan Ditangkap Polisi
Mereka kemudian menyewa mobil dengan alasan untuk pengembangan dan sarana transportasi koperasi.
Namun ternyata, mobil yang mereka sewa tersebut digadaikan ke orang lain. Mereka mendapatkan uang kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta untuk satu mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.