Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan di Kutai Barat Dikenai Sanksi Adat Rp 1,8 M, Redam Isu SARA hingga Rincian

Kompas.com - 16/02/2021, 12:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terduga pelaku pembunuhan MM (21), di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dikenai denda adat senilai Rp 1,8 miliar.

Denda tersebut, menurut Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat Manar Dimansyah, harus dibayarkan dalam waktu 6 bulan.

Manar menjelaskan, rincian dari denda tersebut yaitu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.

Baca juga: Duel Maut, Satu Debt Collector Tewas, Polisi: Sudah Terpojok, Terus Dianiaya

Selain guci, kata Manar, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar.

"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” jelas dia.

Menurut kepercayaan warga Adat setempat, ritual kematian adalah untuk mengantar roh korban ke tempat peristirahatan terakhir yang paling layak.

“Karena itu perlu diadakan upacara itu,” lanjutnya.

Baca juga: Soal Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur, Forum Wali Murid Lapor ke Polda Jateng, Ini Alasannya

Redam isu SARA

Sementara itu, isu SARA sempar beredar luas di media sosial terkait kasus pembunuhan itu. Aparat keamanan setempat pun segera bertindak cepat dengan menangkap pelaku. 

Selain itu, para tokoh adat segera dirangkul untuk meredam gejolak massa. 

“Para tokoh sudah kita rangkul. Tapi dari media sosial ini yang enggak bisa dibendung. Bahkan banyak yang enggak dapat peristiwa utuh terus membagikan informasi sehingga menjadi liar,” kata Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Kutai Barat, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro. 

Aparat kepolisian juga segera melakukan penyisiran di media sosial dengan menghapus unggahan yang dapat memicu SARA. 

“Kami memantau akun provokatif di medsos wilayah Kutai Barat yang kita kenal kita minta di delete (hapus) akun-akun provokatif,” jelas Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Baca juga: Cerita di Balik Dua Putri Keraton Solo Terkunci di Keputren, Sikap Polisi dan Dugaan Masalah Keluarga

 

Membunuh gadis 20 tahun

Dari keterangan polisi, MM diduga membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021).

Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan.

Irwan menjelaskan, awalnya pelaku dan korban bertemu di sebuah warung, Minggu (17/1/2021).

Setelah itu, korban hendak meminjam uang ke pelaku sebesar Rp 2 juta. Pelaku pun meluluskan permintaan itu dengan harapan bisa mengajak berhubungan badan dengan korban.

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Divonis Hukuman Mati

Namun, korban saat itu menolak karena menganggap uang itu adalah pinjaman.

Selang dua pekan kemudian, pelaku mengontak korban dengan mengiming-imingi uang Rp 600.000 dengan syarat mau berhubungan badan.

Setelah itu, pelaku menjemput korban pada Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.

"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com