SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Tangerang Raya mulai 23 Februari-8 Maret 2021.
Tak hanya itu, Wahidin memutuskan untuk memperluas PPKM mikro ke semua daerah di Provinsi Banten.
"PPKM mikro diperpanjang dan kita perluas ke seluruh daerah," kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinas Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Terapkan PPKM Mikro, Tangerang Raya Nihil RT Zona Merah
Menurut Wahidin, pertimbangan untuk memperluas PPKM mikro ke semua daerah karena dinilai efektif menekan penyebaran Covid-19.
Terbukti, wilayah Tangerang Raya yang sudah menerapkan PPKM mikro sejak 9 Februari 2021, membuat Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah.
Kini, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masuk zona oranye. Sedangkan Kabupaten Tangerang zona kuning.
"PPKM mikro cukup efektif. Lihat saja Tangerang Raya, dua kota dari merah ke oranye, Kabupaten (Tangerang) dari merah ke kuning," ujar Wahidin.
Baca juga: Soal 400 Ton Sampah dari Tangsel, Pemkot Serang Akan Gunakan 3 Teknologi Ini
Wahidin berharap, penetapan PPKM mikro dapat memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19.
"Kalau tidak semuanya (menerapkan PPKM) bagaimana koordinasinya? Karena terjadi interaksi antara orang Lebak, serang ke Tangerang," kata Wahidin.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, PPKM mikro di Tangerang Raya cukup signifikan terhadap penurunan kasus dan disiplin masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.