Salin Artikel

Dinilai Efektif, PPKM Mikro Diperluas untuk Seluruh Provinsi Banten

Tak hanya itu, Wahidin memutuskan untuk memperluas PPKM mikro ke semua daerah di Provinsi Banten.

"PPKM mikro diperpanjang dan kita perluas ke seluruh daerah," kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinas Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Selasa (23/2/2021).

Menurut Wahidin, pertimbangan untuk memperluas PPKM mikro ke semua daerah karena  dinilai efektif menekan penyebaran Covid-19.

Terbukti, wilayah Tangerang Raya yang sudah menerapkan PPKM mikro sejak 9 Februari 2021, membuat Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah.

Kini, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masuk zona oranye. Sedangkan Kabupaten Tangerang zona kuning.

"PPKM mikro cukup efektif. Lihat saja Tangerang Raya, dua kota dari merah ke oranye, Kabupaten (Tangerang) dari merah ke kuning," ujar Wahidin.

Wahidin berharap, penetapan PPKM mikro dapat memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19.

"Kalau tidak semuanya (menerapkan PPKM) bagaimana koordinasinya? Karena terjadi interaksi antara orang Lebak, serang ke Tangerang," kata Wahidin.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, PPKM mikro di Tangerang Raya cukup signifikan terhadap penurunan kasus dan disiplin masyarakat.

"Zona wilayah risiko di Kota Tangerang, dari sekitar 5.000 RT yang ada, sekitar 200 RT zona kuning, selebihnya adalah zona hijau, tidak ada kasus," kata Ati.

Kemudian di Kabupaten Tangerang dari 8.000 RT, hanya 400 yang zona kuning, sisanya masuk zona hijau.

Selanjutnya Kota Tangsel, dari sekitar 3.900 RT yang ada, untuk zona kuning 400 dan selebihnya zona hijau.

"Jadi dengan adanya PPKM ini yang semula ada zona merah sudah zona kuning dan hijau," kata Ati.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/16060351/dinilai-efektif-ppkm-mikro-diperluas-untuk-seluruh-provinsi-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke