Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentolan Geng Motor yang Sabetkan Golok ke Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/02/2021, 13:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pentolan geng motor yang ditangkap Tim Maung Galunggung terancam 10 tahun penjara.

Kata Yusuf, pentolan geng motor itu dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Detik-detik Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok ke Polisi Saat Akan Disergap

Masih dikatakan Yusuf, dalam penangkapan tersebut ada lima orang yang ditangkap. Namun, hanya satu yang ditahan karena kedapatan memiliki sajam.

"Ada 5 orang yang kami amankan dan periksa, hanya satu orang yang terbukti membawa sajam dan sudah ditahan di sel Mapolresta," ujarnya.

Kronologi penangkapan

Kepala Tim (Katim) 2 Maun Galunggung Ipda Enung Rukanda mengatakan, awalnya ia dan timnya sedang melakukan patroli.

Baca juga: Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok Saat Disergap Tim Maung Galunggung

Saat melintas di lokasi, petugas melihat sekelompok pemuda sedang nongkrong dan diduga akan melakukan aksi kriminalitas.

Namun, saat petugas datang sekelompok pemuda itu langsung berlarian ke atap rumah rumah warga.

Baca juga: Kisah Tragis Darsan, Peloroti Celana Temannya di Tempat Hajatan Berujung Ditusuk hingga Tewas

Bahkan, satu orang melakukan perlawanan dengan mengayunkan sajam ke arah petugas. Beruntung petugas bisa menghindar.

"Saat kami datang dan akan menangkapnya mereka pada lari. Bahkan ada di antara mereka yang hendak melakukan perlawanan dengan cara menebaskan senjata tajam ke anggota dengan cerulit (senjata tajam)," kata Enung.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap lima orang dan mendapati sebilah golok panjang, samurai, badik, dan lainnya.

Baca juga: Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Junaidi Tusuk Teman hingga Tewas, Ini Motifnya

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com