Salin Artikel

Pentolan Geng Motor yang Sabetkan Golok ke Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pentolan geng motor yang ditangkap Tim Maung Galunggung terancam 10 tahun penjara.

Kata Yusuf, pentolan geng motor itu dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Masih dikatakan Yusuf, dalam penangkapan tersebut ada lima orang yang ditangkap. Namun, hanya satu yang ditahan karena kedapatan memiliki sajam.

"Ada 5 orang yang kami amankan dan periksa, hanya satu orang yang terbukti membawa sajam dan sudah ditahan di sel Mapolresta," ujarnya.

Kronologi penangkapan

Kepala Tim (Katim) 2 Maun Galunggung Ipda Enung Rukanda mengatakan, awalnya ia dan timnya sedang melakukan patroli.


Saat melintas di lokasi, petugas melihat sekelompok pemuda sedang nongkrong dan diduga akan melakukan aksi kriminalitas.

Namun, saat petugas datang sekelompok pemuda itu langsung berlarian ke atap rumah rumah warga.

Bahkan, satu orang melakukan perlawanan dengan mengayunkan sajam ke arah petugas. Beruntung petugas bisa menghindar.

"Saat kami datang dan akan menangkapnya mereka pada lari. Bahkan ada di antara mereka yang hendak melakukan perlawanan dengan cara menebaskan senjata tajam ke anggota dengan cerulit (senjata tajam)," kata Enung.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap lima orang dan mendapati sebilah golok panjang, samurai, badik, dan lainnya.

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/13190861/pentolan-geng-motor-yang-sabetkan-golok-ke-polisi-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke