Para ibu tersebut sebelumnya sempat ditahan. Dua di antaranya bahkan terpaksa membawa anak mereka ke penjara lantaran masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).
Pada persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga itu.
"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
Satu dari keluarga empat ibu yang menjadi terdakwa, kemudian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Meski demikian, ada beberapa syarat penangguhan penahanan.
"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan," kata Asri.
Gubernur NTB Zulkiefirmansyah menyampaikan, proses hukum telah berjalan di pengadilan, sehingga ia tidak bisa melakukan intervensi.
"Saya tidak bisa mengintervensi hukum, namun banyak yang mengajukan penangguhan, dari Pemda, DP3A2KB, teman-teman pengacara juga, kami dari provinsi juga ada, semoga bisa ditangguhkan," kata Zul.
Ia mengatakan, pemicu pelemparan batu terjadi karena diduga lingkungan yang tercemar.
"Ini semacam masukan buat kita untuk lebih berhati-hati agar tidak mencemari lingkungan masyarakat kita," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Junaidi Bunuh Teman yang Peloroti Celananya di Depan Umum, Lari dan Serahkan Diri
Zul juga menyebut, masih ada beberapa persyaratan yangharus dilengkapi oleh pabrik tembakau yang dilempari para ibu tersebut.
"Kami juga memanggil bupati kemarin, dan memang ada beberapa izin (perusahaan) belum lengkap, dan kami minta untuk dilengkapi," kata Zul.
Sementara itu, hadir berdama Zul, Anggota Komisi III DPR-RI Dapil II NTB Sari Yuliati.
Pihaknya mengingatkan ada hak-hak ibu-ibu yang harus dipenuhi sehingga dibutuhkan penangguhan penahanan.
"Kami juga tidak dalam mengintervensi proses hukum pengadilan, atau bentuk apapun itu, kami tetap menghargai proses hukum, kami hanya mengingatkan ada hak ibu-ibu itu untuk dapat penangguhan penahanan," kata Sari.
Baca juga: Berniat Usir Lebah, Pencari Madu Malah Bakar 2 Hektar Lahan, Ini Ceritanya