Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarik Becak Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Mengaku Berahi Naik Saat Korban Tidur Pulas

Kompas.com - 19/02/2021, 16:09 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus kejahatan seksual di Sumatera Utara kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada 3 anak di bawah umur di Kabupaten Asahan, kali ini kejadian di Medan.

Seorang ayah tega mencabuli 5 anak kandungnya di rumah. Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Medan. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M. Ginting kepada wartawan pada Jumat (19/2/2021) siang mengatakan, pencabulan tersebut oleh tersangka S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor atau parbetor.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Hadapan Ibu Kandung hingga Hamil, Ini Penjelasan Polisi

Beraksi saat anak tidur pulas

Tersangka beraksi ketika anak-anaknya tertidur pulas.

Tidak terima, sang anak kemudian melaporkannya kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis (11/2/2021). 

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya.

Usai diamankan, pelaku berinisial S langsung diboyong ke Ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap kelima anak kandungnya," ungkapnya.

Baca juga: Kaget Dengar Jeritan Tengah Malam, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung

Mengaku berahi naik

Dikatakannya, kelima anaknya saat ini berusia paling bungsu 4 tahun dan yang sulung 14 tahun.

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya saat anak-anaknya setelah semuanya tertidur karena nafsu berahinya naik. 

Pencabulan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah.

Baca juga: Mengaku Cinta dan Akan Tanggungjawab, Guru Muda Cabuli Murid Sendiri

 

Bertengkar dengan istri

 

Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar. 

"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," ujarnya. 

Baca juga: Modus Ajak Nonton Film Porno di Ponsel, Oknum Guru Ini Cabuli 5 Muridnya

 

Diberitakan sebelumnya, pencabulan di Kabupaten Asahan terjadi terhadap 3 anak di bawah umur oleh oknum guru muda, ayah tiri dan ayah kandung.

Korban yang masih berumur 15 dan 16 tahun itu diperlakukan tidak senonoh dengan modus rasa sayang dan iming-iming akan dibelikan sepeda motor. 

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto memaparkan ketiga kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Asahan pada Rabu (17/2/2021) sore.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com