KOMPAS.com - Penolakan penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dilakukan Wali Kota Pariaman Genius Umar menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, gara-gara masalah seragam sekolah itu Genius mengaku sudah ditegur secara langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Namun demikian, pihaknya tidak mempersoalkan teguran tersebut. Sebab, teguran yang diberikan itu dianggap sebagai sebuah sapaan kepadanya.
"Sudah. Ditegur itu di Pariaman sama dengan disapa. Saya sudah sering disapa," kata Genius Umar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Ditegur Kemendagri soal SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Saya Sudah Sering Disapa
Meski sudah diberikan teguran, Genius bersikukuh dengan pendapat sebelumnya.
Ia mengaku tidak sepakat jika aturan mengenai seragam sekolah itu diberlakukan di daerahnya.
Sebab, hal itu dianggap tidak cocok karena berpotensi menjauhkan nilai agama dengan sekolah.
"Masak guru di sekolah dilarang menganjurkan siswanya berpakaian sesuai dengan keimanannya. Negara tidak boleh memisahkan agama dengan sekolah," kata Genius.
Adapun alasan lain menolak aturan itu karena mayoritas masyarakat di Pariaman beragama muslim. Sehingga bagi siswi yang non-muslim bisa menyesuaikan atau tidak diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.
Seperti diketahui, dalam aturan SKB 3 Menteri tersebut pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Aturan tersebut untuk menjawab polemik mengenai seragam sekolah di Kota Padang beberapa waktu lalu.
Sebab, di daerah tersebut ada seorang siswi non-muslim yang diwajibkan mengenakan jilbab saat masuk di sekolah negeri.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.