Walaupun sudah pulang ke Tanah Air, ternyata paspor, KTP, dan KK milik CW masih ditahan oleh agen yang memberangkatkan CW ke luar negeri.
Ia mengaku sempat meminta dokumen miliknya. Namun pihak agen tak memberikannya karena CW memiliki utang royalti (fee) saat membatalkan keberangkatan ke luar negeri.
Sementara itu, PT Crystal Biru Meuligo (CBM), agen dari CW membenarkan dokumen CW ditahan pihaknya.
Baca juga: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW
Ia mengatakan praktik pemberangkatan buruh migran masih memiliki kendala.
"Karena Covid-19. Saya juga ingin ngambil tapi PT di pusat (Jakarta) masih tutup aja," ujar Cokro, Direksi PT Crystal Biru Meuligo (CBM) cabang Indramayu, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Cokro menjelaskan, pihaknya akan berusaha mengambil dokumen milik CW namun kantor pusat di Jakarta masih tutup karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Beri 2 Anaknya Susu Beracun Lalu Coba Bunuh Diri, Si Bungsu Tewas
"Tidak. Karena membuat itu bukan di sini saja tapi di kecamatan bisa. Sebab Disdukcapil sendiri tidak membuka layanan satu pintu," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Indramayu, Kanadi Monoisman.
Ditemui di ruang kerjanya, Monoadi mengungkapkan kebanyakan masyarakat membuat KTP di kantor kecamatan bukan di Disdukcapil Kabupaten Indramayu.
"Karena kami sudah tidak satu pintu lagi. Kami sudah libatkan kecamatan untuk membantu merekam, dan menerbitkan KTP," ujar Monoadi.
Baca juga: Viral Video TKW Sumut Menangis Meraung-raung Temukan Adik Tewas Dibunuh di Kontrakan di Malaysia
Ia mengatakan warga yang hendak membuat KTP harus menyertakan dokumen pendukung seperti KK (kepala keluarga).
Padahal melihat KK usia CW masih di bawah umur dan belum bisa dibuatkan KTP.
Sementara itu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengecam praktik perdagangan orang dan anak modus buruh migran di Indramayu.
Di wilayah ini SBMI mencatat ada 30 orang telah menjadi korban perdagangan anak dengan modus buruh migran. Untuk itu SBMI berharap pemerintah menghentikan praktik in
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.