Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ditahan dan Sekda Pensiun, Roda Pemerintahan Muara Enim Diambil Alih Pemprov Sumsel, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/02/2021, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim setelah Bupati Juarsah ditahan oleh KPK.

Selain itu pengambilan alih roda pemerintahan dilakukan juga karena Sekertaris Daerah Muara Enim telah pensiun.

Sementara Juarsah baru 1,5 bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif setelah bupati sebelumnya, Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: Muara Enim Tanpa Bupati, Wabup dan Sekda, Ini Respons Gubernur Sumsel

Pengambil alihan roda pemerintahan Muara Enim disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Ia mengatakan telah menunjuk Sekda Pemprov sebagai PLH sembaru menunggu PL yang diajukan ke Kemendagri.

"Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Kabupaten Muara Enim) tetap berjalan. Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri."

Baca juga: Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Bupati Muara Enim Langsung Ditahan

"Karena ini enggak ada Sekda, enggak ada Wabup, enggak ada Bupati," kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Herman mengatakan saat ini, ia belum menerima surat resmi penahanan Juarsah oleh KPK.

"Kita menunggu surat KPK yang ditujukan ke Mendagri yang ditembuskan ke Gubernur, apakah Juarsah nonaktif, kalau nonaktif, kita tentukan Plt. Sekarang masih tetap ada Bupati, tapi tak bisa (menetapkan Plt)," kata dia.

Secara prinadi ia mengaku prihatin dengan penahanan Juarsah dan berharap penanganannya dapat menggunakan asas pra duga tak bersalah.

"Secara pribadi, saya simpati dan prihatin atas kejadian ini. Mudah-mudahan Juarsah diberikan kekuatan mental menghadapi situasi yang berat, termasuk keluarga," ujar Herman.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Tahun 2019

Pemerintahan tetap berjalan

Salah satu tersangka proyektif yang melibatkan mantan Bupati Muara Enim Muzakit Sohar saat keluar dari gedung Kejati Sumatera Selatan.HANDOUT Salah satu tersangka proyektif yang melibatkan mantan Bupati Muara Enim Muzakit Sohar saat keluar dari gedung Kejati Sumatera Selatan.
Sementara itu, Asisten 1 Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani menjelaskan meski Juarsah ditahan, mereka masih tetap melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.

Emran mengatakan ia baru mengetahui penahanan Juarsah melalui media usai diumumkan langsung oleh KPK.

"Tadi saya hanya tahu berangkat ke Jakarta saja, baru tahu masalah ini tadi malam, sehingga langsung rapat mendadak bersama Gubernur," ujar Emran.

Emran pun mengakui bahwa saat ini terjadi kekosongan pemimpin di pemerintahan Muara Enim dan seluruh kegiatan terpaksa diambil alih oleh Gubernur Sumsel untuk menetapkan Plh.

"Pak Juarsah menjadi Bupati definitif belum 2 bulan, Sekda juga belum ada," kata dia.

Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Bupati Muara Enim Juarsah  oleh Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/2/2021)Irfan Kamil Konferensi Pers Penetapan Tersangka Bupati Muara Enim Juarsah oleh Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/2/2021)
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Selain Juarsah, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka termasuk Bupati Muara Enim dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung Senin (15/2/2021) sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra, Irfan Kamil | Editor : Abba Gabrillin, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com