Salin Artikel

Bupati Ditahan dan Sekda Pensiun, Roda Pemerintahan Muara Enim Diambil Alih Pemprov Sumsel, Ini Penjelasannya

Selain itu pengambilan alih roda pemerintahan dilakukan juga karena Sekertaris Daerah Muara Enim telah pensiun.

Sementara Juarsah baru 1,5 bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif setelah bupati sebelumnya, Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara.

Pengambil alihan roda pemerintahan Muara Enim disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Ia mengatakan telah menunjuk Sekda Pemprov sebagai PLH sembaru menunggu PL yang diajukan ke Kemendagri.

"Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Kabupaten Muara Enim) tetap berjalan. Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri."

"Karena ini enggak ada Sekda, enggak ada Wabup, enggak ada Bupati," kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Herman mengatakan saat ini, ia belum menerima surat resmi penahanan Juarsah oleh KPK.

"Kita menunggu surat KPK yang ditujukan ke Mendagri yang ditembuskan ke Gubernur, apakah Juarsah nonaktif, kalau nonaktif, kita tentukan Plt. Sekarang masih tetap ada Bupati, tapi tak bisa (menetapkan Plt)," kata dia.

Secara prinadi ia mengaku prihatin dengan penahanan Juarsah dan berharap penanganannya dapat menggunakan asas pra duga tak bersalah.

"Secara pribadi, saya simpati dan prihatin atas kejadian ini. Mudah-mudahan Juarsah diberikan kekuatan mental menghadapi situasi yang berat, termasuk keluarga," ujar Herman.

Emran mengatakan ia baru mengetahui penahanan Juarsah melalui media usai diumumkan langsung oleh KPK.

"Tadi saya hanya tahu berangkat ke Jakarta saja, baru tahu masalah ini tadi malam, sehingga langsung rapat mendadak bersama Gubernur," ujar Emran.

Emran pun mengakui bahwa saat ini terjadi kekosongan pemimpin di pemerintahan Muara Enim dan seluruh kegiatan terpaksa diambil alih oleh Gubernur Sumsel untuk menetapkan Plh.

"Pak Juarsah menjadi Bupati definitif belum 2 bulan, Sekda juga belum ada," kata dia.

Selain Juarsah, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka termasuk Bupati Muara Enim dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung Senin (15/2/2021) sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra, Irfan Kamil | Editor : Abba Gabrillin, Dani Prabowo)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/09550061/bupati-ditahan-dan-sekda-pensiun-roda-pemerintahan-muara-enim-diambil-alih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke