Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muara Enim Tanpa Bupati, Wabup dan Sekda, Ini Respons Gubernur Sumsel

Kompas.com - 16/02/2021, 08:03 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru angkat bicara terkait penahanan Bupati Muara Enim Juarsah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juarsah sebelumnya menjadi tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada 2019.

Menurut Herman, saat ini terjadi kekosongan pemimpin di Kabupaten Muara Enim akibat penahanan terhadap Juarsah.

Baca juga: Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Bupati Muara Enim Langsung Ditahan

Bupati sebelumnya Ahmad Yani sudah dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus suap proyek.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim telah pensiun.

Juarsah sebenarnya baru menjabat sebagai Bupati definitif sekitar 1,5 bulan lalu, usai Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara.

"Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Kabupaten Muara Enim) tetap berjalan. Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri. Karena ini enggak ada Sekda, enggak ada Wabup, enggak ada Bupati," kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Herman mengaku prihatin dengan adanya penahanan terhadap Juarsah.

Ia meminta agar saat ini semuanya dapat menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Secara pribadi, saya simpati dan prihatin atas kejadian ini. Mudah-mudahan Juarsah diberikan kekuatan mental menghadapi situasi yang berat, termasuk keluarga," ujar Herman.

Menurut Herman, ia saat ini belum menerima secara resmi surat penahanan Juarsah oleh KPK.

Mereka pun masih menunggu surat itu untuk menentukan Plt Bupati Muara Enim.

"Kita menunggu surat KPK yang ditujukan ke Mendagri yang ditembuskan ke Gubernur, apakah Juarsah nonaktif, kalau nonaktif, kita tentukan Plt. Sekarang masih tetap ada Bupati, tapi tak bisa (menetapkan Plt)," kata dia.

Sementara itu, Asisten 1 Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani menambahkan, meski Juarsah ditahan, mereka masih tetap melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.

Emran mengetahui penahanan Juarsah melalui media usai diumumkan langsung oleh KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com