Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Anggota DPRD Pecah Saat Pemberhentian Wabup Pamekasan, Putusan Dibaca Terbata-bata

Kompas.com - 16/02/2021, 08:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

 

"Beliau itu luar biasa, Pak Wabup itu ikhlas. Berkomitmen untuk berjuang bersama-sama membawa kabupaten ini untuk terus berkemajuan dan bersaing dengan kabupaten maju di Indonesia," katanya, usai rapat paripurna pemberhentian Raja'e secara terhormat di Gedung DPRD Pamekasan.

Pemberhentian Raja'e dilakukan sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia dan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, lembaga legislatif diminta mengusulkan ke menteri dalam negeri melalui gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Seperti diketahui, Raja'e meninggal saat menjalani perawatan di RS dr Soetomo Surabaya. Ia meninggalkan seorang istri, Yuli Lailatul Fitriyah, dan empat anak. (Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com