Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembagian Tanah Pemerintah, Mantan Walkot Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2021, 21:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (JS) sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah.

Mantan Wali Kota Kupang 2012-2017 itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).

Adapun Jonas saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar. Selain Jonas, jaksa juga menahan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang berinisial TM.

Baca juga: Kesaksian Korban Longsor Nganjuk: Setelah Shalat Maghrib, Ada Suara seperti Lesus...

Untuk diketahui, dari hasil penyidikan Kejati NTT, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diduga dibagikan kepada 152 orang pada 2017.

Sejumlah pihak diduga ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang, hingga anggota DPRD.

Jaksa sudah mendapatkan sejumlah nama penerima beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com