Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembagian Tanah Kapling, Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Jaksa

Kompas.com - 11/08/2020, 19:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Senin (10/8/2020).

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Jonas diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kepemilikan tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

“Diperiksa terkait (aset tanah) yang di Jalan Veteran. Sudah penyidikan, ini mau cari siapa yang patut bertanggungjawab,” ungkap Abdul, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Seekor Lutung Jawa Ditemukan Mati Tergantung, Tersisa Kulit dan Kepala

Abdul menuturkan, Jonas diperiksa sekitar pukul 09.30 Wita didampingi empat kuasa hukum yakni Mel Ndaomanu, Yanto Ekon, Johanis Rihi dan Erwin Kapitan.

Jonas yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD NTT dari Partai Golkar itu memenuhi panggilan jaksa setelah pada panggilan sebelumnya tidak datang karena sakit.

Jonas Salean merupakan Wali Kota Kupang periode 2012—2017.

Selain Yonas, jaksa pun telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang terkait dalam kasus itu.

Untuk diketahui, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang itu, dibagi-bagi untuk 152 orang pada tahun 2017 lalu.

Baca juga: Demi Ilmu Pengetahuan, Belajar di Bawah Pohon Mangga Juga Baik

Sejumlah pihak ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang hingga anggota DPRD.

Jaksa pun, sudah mendapatkan sejumlah nama penerima kapling beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com