TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Petugas yang tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) Maung Galunggung, Polresta Tasikmalaya, menggerebek tiga remaja yang sedang asyik menenggak minuman keras (miras) di Jalan Rumahsakit, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/2/2021) malam.
Dari semua remaja tersebut, satu di antaranya seorang perempuan muda asal Kabupaten Ciamis.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Tasikmalaya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tampaknya tak diindahkan oleh sekelompok remaja tersebut.
Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Sopir Truk di Cilincing, Tewas dengan Luka Tusuk hingga Pesta Miras
Kepala Tim II Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya, Ipda Enung Rukanda mengatakan, pesta miras kerap memicu keributan hingga berbuntut perkelahian warga dan kelompok pemuda.
"Agar tidak menimbulkan keresahan sosial, tim kami segera bertindak dan mengamankan para pelaku termasuk barang buktinya. Salah satunya, yakni seorang remaja perempuan berusia 19 tahun asal Ciamis," jelas Enung, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Petugas pun mengamankan barang bukti beberapa botol minuman keras jenis ciu.
Baca juga: Pesta Miras, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan Cabuli Pelajar SMP
Mereka pun dibina serta membuat surat pernyatan agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Kita bawa ke kantor dan diberi pembinaan serta membuat surat pernyatan agar tak mengulanginya lagi nanti juga akan kita panggil orang tua mereka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.