SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk RM (26) lantaran mencabuli pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.
Tak sendiri, pedagang nasi goreng itu mengajak rekannya FS (16) untuk bersama-sama mencabuli korban secara bergiliran dibawah pengaruh alkohol.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, RM dan FS diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada 6 Januari 2021 dikontrakannya di Kibin, Kabupaten Serang.
"Sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Mariyono. Jumat (8/1/2021).
Baca juga: 3 Oknum Dishub Meranti Pesta Miras Malam Tahun Baru, Terancam Didenda Rp 100 Juta
Mariyono menuturkan, kedua pelaku sebelum mencabuli korban sempat pesta minuma keras di Kawasan Modern Cikande.
Kemudian, pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu.
Ajakan itu pun dituriti sebab korban tidak mengetahui ada rencana jahat tersebut.
"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan," ujarnya.
Usai bertemu, korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkan pulang.
Baca juga: 15 Orang yang Ditangkap Saat Pesta Miras di Riau Dijerat UU Kekarantinaan
Namun, dengan bujuk rayu pelaku korban diajak menginap di rumah kontrakannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan