KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Seorang suami tega menganiaya istri dan bayinya sendiri hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku kini diamankan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kesal Istri Menolak Dipeluk dan Dicium, Suami Aniaya Istri dan Bayinya Usia 4 Bulan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani Polresta Samarinda tersebut salah satu faktornya karena akibat nikah muda.
Pasalnya, pelaku yang diketahui berinisial AM tersebut masih berusia 19 tahun, sedangkan istrinya berinisial SN baru berusia 16 tahun.
Karena belum cukup umur, kedua pasangan muda itu nekat melakukan pernikahan secara siri.
Mereka dikaruniai seorang bayi yang sekarang berusia 4 bulan.
Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, sang suami diketahui sering marah tanpa sebab saat berada di rumah.
Hal itu terjadi diduga karena emosinya masih labil dan belum siap menjalani rumah tangga dengan istrinya.
Baca juga: Viral Wedding Organizer Kampanyekan Nikah Muda, Ini Tanggapan KemenPPPA dan KPAI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.