Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Pesantren Rizieq Shihab Akan Diambil Alih, Ini Penjelasan PTPN VIII

Kompas.com - 10/02/2021, 21:22 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat, akan diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Baca juga: PTPN VIII Minta Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Gunung Mas

Untuk itu, ia meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkannya kepada pihak PTPN VIII.

"Betul, itu ditujukan untuk seluruh okupan (termasuk lahan Pesantren Rizieq Shihab) ya," kata Naning dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Ia memastikan bahwa status tanah HGU di pesantren itu atas nama PTPN VIII, yang tak lain sebagai pemilik yang sah.

Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar yang terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional Nomor :56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.

Baca juga: Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

Namun, lahan milik PTPN VIII seluas sekitar 291 hektar itu diokupasi oleh pihak lain.

Salah satunya dibangun pondok pesantren milik FPI yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih, Megamendung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com