Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Pesantren Rizieq Shihab Akan Diambil Alih, Ini Penjelasan PTPN VIII

Kompas.com - 10/02/2021, 21:22 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat, akan diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Baca juga: PTPN VIII Minta Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Gunung Mas

Untuk itu, ia meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkannya kepada pihak PTPN VIII.

"Betul, itu ditujukan untuk seluruh okupan (termasuk lahan Pesantren Rizieq Shihab) ya," kata Naning dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Ia memastikan bahwa status tanah HGU di pesantren itu atas nama PTPN VIII, yang tak lain sebagai pemilik yang sah.

Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar yang terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional Nomor :56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.

Baca juga: Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

Namun, lahan milik PTPN VIII seluas sekitar 291 hektar itu diokupasi oleh pihak lain.

Salah satunya dibangun pondok pesantren milik FPI yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih, Megamendung.

Selain itu, menurut Naning, para biyong atau makelar tanah juga sengaja memperjualbelikan lahan di kawasan berhawa dingin tersebut.

Misalnya, para pemilik vila membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU bahkan Sertifikat Hak Milik.

Lokasi perkebunan sangat strategis, ditambah kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya subur, dinilai menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi.

Padahal, menurut Naning, di dalam perseroan tidak ada kebebasan dalam jual beli lahan HGU di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor.

"Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Naning.

Naning mengatakan, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain, dalam hal ini termasuk pesantren milik FPI atau Rizieq Shihab.

PTPN VIII tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

"Semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin, segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," ucap Naning.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com