PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih di Provinsi Lampung.
Napi tersebut ditangkap karena menipu seorang wanita warga Riau. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melapor ke Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus sebagai seorang anggota Polri.
"Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri. Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," ungkap Andri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Mahasiswinya Diteror Video Call Seks, UIN Alauddin Makassar Bentuk Tim Investigasi
Pelaku terus mengajak korban berkomunikasi hingga korban merasa tertarik. Mulai dari percakapan messenger hingga WhatsApps.
Percakapan mereka terus berlanjut hingga melakukan video call seks.
Ternyata, pelaku membuat tangkap layar (screenshot) panggilan video seks dan memanfaatkannya untuk memeras korban.
"Video call seks di-screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan uang," sebut Andri.
Pelaku, sambung dia, meminta uang Rp 13 juta kepada korban. Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta pulsa kepada korban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan