PADANG, KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam, anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34) yang jadi buronan akhirnya ditahan polisi.
Tersangka B menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya dengan didampingi pengacaranya, Martalena, Selasa (9/2/2021).
"Setelah menyerahkan diri, B kita periksa hampir selama lima jam. Kemudian dia kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto yang dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Suryanto menjelaskan, B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan AR (23) tewas.
Baca juga: Anggota DPRD Dharmasraya yang Jadi Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Juni 2020 lalu yang dilakukan 11 orang, termasuk B sendiri.
Usai melakukan penganiayaan, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian melarikan diri dan selanjutnya dinyatakan buronan.
Sedangkan empat pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34) menjadi buron polisi.
Tersangka B jadi buron sejak Agustus 2020 lalu dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.
"Betul dia masih buron, belum tertangkap. Kita masih melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan